SUMENEP | SUMEKAR.ID — Dugaan praktik distribusi pita cukai ilegal mengguncang Sumenep. Seorang pengusaha rokok berinisial YD dituding mengoperasikan jaringan pabrik bayangan secara sistematis dan tersembunyi.
Meski mengaku hanya memiliki dua pabrik legal, YD diduga kuat menyembunyikan aktivitas distribusi ilegal di balik legalitas tersebut. Investigasi mengungkap setidaknya sembilan pabrik rokok fiktif yang aktif menebus pita cukai tanpa produksi nyata.
Yang lebih mencolok, YD disinyalir tidak pernah menyetor pajak sebagaimana mestinya, meski berstatus sebagai pelaku industri rokok aktif.
Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras praktik ini dan menyebut YD sebagai “Sultan ABJ”, simbol kekebalan hukum di Madura.
“Pelanggarannya terang-benderang, tapi aparat seolah mandul. Kami akan melaporkan YD ke Bea Cukai, Kemenkeu, hingga KPK,” tegas Andriyadi, Selasa (17/6/2025).
Ia menilai praktik ini tak hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan keadilan bisnis dan mencederai hukum. Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 2, 3, dan 12 UU Tipikor, terkait kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi.
“ALARM tidak takut. Kami akan bongkar jejaring ini sampai pusat,” ujarnya lantang.
Sementara itu, YD membantah semua tudingan. Ia mengeklaim hanya memiliki dua pabrik legal yang aktif memproduksi dan mempekerjakan warga sekitar.
“Silakan cek ke gudang. Kami produksi tiap hari,” ujarnya.
YD juga menyebut tudingan soal 11 hingga 13 pabrik sebagai fitnah pesaing bisnis.
“Kalau iri, bikin rokok yang benar. Jangan jual pita,” sindirnya.