SUMENEP | SUMEKAR.ID — Judi online tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga merusak kehidupan rumah tangga.
Di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belasan suami harus menerima kenyataan pahit diceraikan oleh istri mereka karena kecanduan judi online.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Sumenep, Hirmawan Susilo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 13 perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online. Sementara itu, pada Januari 2025, tercatat tiga kasus perceraian dengan alasan serupa.
“Itu (judi) online biasanya. Dari perkara yang saya periksa, mayoritas disebabkan oleh judi online,” ujar Hirmawan pada Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa perceraian akibat judi online umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh faktor lain yang saling berkaitan.
Misalnya, suami yang kecanduan judi online sering kali mengabaikan tanggung jawab finansial, sehingga menyebabkan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
“Biasanya dalam perkara itu penyebabnya tidak hanya satu, tetapi yang paling dominan adalah judi online,” tambahnya.
Mayoritas suami yang terlibat dalam kasus perceraian ini berusia di bawah 40 tahun dan bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, hingga saat ini belum ada laporan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam gugatan cerai akibat judi online.
“Mungkin ada juga (ASN), tetapi belum mencuat karena biasanya kasus mereka harus melalui penyaringan dari atasan terlebih dahulu,” pungkas Hirmawan.