Aktivis ALARM Sumenep Sebut Rokok Merk MBS Kelabuhi Bea Cukai, Salah Tempel Jadi Sasaran

SUMENEP | SUMEKAR.IDAktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep menyoroti dugaan praktik ilegal dalam industri rokok kecil di Madura, khususnya produk rokok bermerek MBS yang diduga milik Ali Zainal Abidin.

Andriyadi, aktivis ALARM, menyebut bahwa para pelaku industri rokok kecil di Madura mengetahui bahwa MBS merupakan milik pribadi Ali Zainal.

“Basis produksinya juga ada di wilayah Sumenep,” katanya, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menuding adanya permainan antara produsen MBS dan aparat Bea Cukai Madura. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ilegal ini menguatkan dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Iya mas, saya sudah punya bukti produknya. Akan kami konsultasikan ke Bea Cukai,” ujar Andriyadi kepada media ini.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa rokok MBS beredar dengan isi 20 batang, namun hanya dilekati pita cukai untuk 10 batang.

“Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Andriyadi mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia menilai tindakan itu telah melanggar ketentuan yang mengatur kesesuaian jumlah batang rokok dengan pita cukainya.

“Ini bukan salah cetak. Ini kesengajaan. Ini bentuk kecurangan yang merugikan negara,” katanya lantang.

Ia juga menjelaskan beberapa bentuk rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, salah peruntukan, pita bekas, hingga kesalahan personalisasi.

“Dalam kasus MBS, mereka sengaja menggunakan pita untuk 10 batang pada produk 20 batang. Itu bukan kelalaian, tapi jelas pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika produksi dalam jumlah besar bisa berlangsung tanpa diketahui aparat. Ia menduga ada kongkalikong antara produsen dan pengawas.

“Tidak mungkin skala produksi seperti itu lolos tanpa pengawasan. Ini mengindikasikan ada permainan di hulu,” tambahnya dengan nada kecewa.

Andriyadi meminta Bea Cukai Madura agar tidak menutup mata terhadap praktik yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kami mendesak Bea Cukai bertindak tegas. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tersebut berisiko menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha rokok yang taat regulasi.

Baca Juga:  Menteri, Gubsu, PB NU dan Sejumlah Tokoh-tokoh Hadir Resepsi Putri Ketua PW NU Sumatera Utara 

ALARM Sumenep, lanjutnya, tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah tegas dari instansi terkait dalam waktu dekat.

“Kami akan bersurat secara resmi. Bila perlu, kami ajukan gugatan ke PTUN dan Kementerian Keuangan agar praktik ini dihentikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *