Café di Kota Batu Nekat Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadan, Wali Kota Diminta Bertindak

MALANG | SUMEKAR.ID — Kota Batu dikenal sebagai destinasi wisata favorit dengan keindahan alam dan udara sejuknya. Selain itu, kota ini juga berdekatan dengan pusat pendidikan besar dengan lebih dari 400 ribu mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah.

Kondisi ini menjadikan Kota Batu sebagai pusat perputaran ekonomi yang menarik banyak investor, termasuk di sektor pariwisata, perhotelan, restoran, dan penjualan minuman beralkohol.

banner 325x300

Penjualan minuman beralkohol di Kota Batu semakin marak dan dapat ditemukan di berbagai tempat, seperti toko, café, bar, dan tempat karaoke. Minuman yang dijual memiliki kadar alkohol beragam, mulai dari 0-5%, 5-20%, hingga 20-55%.

Meskipun peredarannya memberikan dampak ekonomi bagi daerah, tetapi efek sosial yang ditimbulkan juga tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, regulasi ketat diperlukan untuk mengawasi distribusi dan izin usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Batu.

Baca Juga:  BEM SI dan BEM NUS Gelar Aksi di MABES POLRI, Desak Reformasi Kepolisian

Regulasi yang ada mengatur bahwa café tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 15%-55%. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya café yang tetap menjual minuman beralkohol dengan cara yang diduga mengelabui aturan.

Café tersebut memiliki dua tempat pelayanan: lantai satu untuk penjualan kopi dan jus, sementara lantai dua diduga menjual minuman beralkohol. Praktik ini berpotensi merugikan daerah karena tidak membayar retribusi sesuai dengan barang yang dijual.

Selain itu, café tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Batu No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan. Tempat usaha ini tidak memiliki lahan parkir yang cukup sehingga memanfaatkan tepi jalan sebagai area parkir pengunjung, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Masalah lain yang mencuat adalah sikap café tersebut yang mengabaikan instruksi Wali Kota Batu. Sebelumnya, Wali Kota telah menegaskan bahwa tempat usaha yang menjual minuman beralkohol dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, café tersebut tetap beroperasi seperti biasa, menjual minuman beralkohol selama Ramadan 1446 H.

Baca Juga:  Festival Ketupat Kembali Digelar, Pantai Slopeng Jadi Pusat Perayaan Tahun Ini

Menanggapi berbagai pelanggaran ini, Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat (Gerak) dan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Among Tani, Kota Batu. Mereka mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi seluruh tempat usaha yang menjual minuman beralkohol di Kota Batu.
  2. Meminta Wali Kota Batu untuk mengevaluasi izin dan praktik usaha yang dilakukan café yang diduga melanggar aturan.
  3. Meminta Wali Kota Batu untuk meninjau kembali proses pemberian izin parkir tepi jalan di lokasi usaha tersebut.
  4. Menuntut pemberian sanksi bagi tempat usaha yang menjual minuman beralkohol secara ilegal atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:  Bappeda Sumenep: Ramadan, Ibadah Khusyuk dan Pelayanan Tetap Optimal

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah Kota Batu dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban usaha. Apakah Wali Kota akan bertindak tegas atau membiarkan praktik ini terus berlanjut? Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerahl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *