PNS Bisa Kerja dari Rumah 2 Hari, BKN Terapkan Skema WFA

Foto. Salahsatu Upaca ASN di Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura.

JAKARTA | SUMEKAR.ID — Perbincangan mengenai aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menarik perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan perubahan sistem kerja ASN yang hanya mewajibkan mereka masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Sebagai dampak dari pemangkasan anggaran tahun 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di bawah naungannya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendukung transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih fleksibel dan modern.

Kebijakan Baru: ASN Ngantor 3 Hari, WFA 2 Hari

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada tahun 2025. Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan kinerja ASN tetap optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang.

Ia juga menekankan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan produktivitas serta keseimbangan kerja dan kehidupan.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Terdampak, Prabowo Janji Percepatan Solusi Banjir

Meskipun ada perubahan sistem kerja, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Bahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era digital.

Namun, kebijakan ini saat ini baru berlaku bagi ASN di bawah naungan BKN dan belum mencakup seluruh instansi pemerintahan.

Efisiensi Anggaran dan Instruksi Presiden 2025

Aturan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, BKN merancang 10 langkah strategis yang akan diterapkan untuk memastikan efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja ASN.

Bagaimana Skema Kerja ASN di 2025?

BKN resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran di sektor pemerintahan. Dengan skema ini, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya dari mana saja, baik dari rumah, kafe, atau lokasi lain yang mendukung produktivitas kerja.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Dikaios Mangapul Sirait Terkait Dugaan Penyimpangan Kinerja Oknum Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, ASN dapat bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel, dengan total jam kerja dalam seminggu tetap 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam lima hari kerja:

  • Senin – Jumat: 07.30 – Selesai
  • Istirahat Senin-Kamis: 60 menit
  • Istirahat Jumat: 90 menit
  • Sabtu & Minggu: Hari libur

Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu istirahat 30 menit (kecuali Jumat, yang tetap 60 menit).

Dengan aturan baru ini, ASN hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu, sementara 2 hari lainnya bekerja dari rumah dengan sistem WFA.

10 Kebijakan Efisiensi BKN 2025

BKN merumuskan sepuluh kebijakan utama untuk mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja ASN:

  1. Peniadaan jam kerja fleksibel
  2. Pemberlakuan skema WFA selama 2 hari & kerja di kantor 3 hari
  3. Sistem pelaporan konkret untuk memastikan kinerja ASN
  4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
  5. Maksimalkan koordinasi melalui media daring
  6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi di kantor pemerintahan
  7. Penyesuaian pakaian kerja agar lebih nyaman dan efisien
  8. Optimalisasi anggaran untuk kegiatan prioritas
  9. Kerja sama dengan donor & mitra dengan prinsip good governance
  10. Kantor regional memastikan konsultasi kepegawaian di wilayah masing-masing
Baca Juga:  Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Sumenep Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Penerapan kebijakan WFA dan pengurangan hari kerja di kantor ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.

Dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru ini.

Meskipun demikian, kebijakan ini masih terbatas pada ASN di bawah BKN dan akan dievaluasi lebih lanjut sebelum diterapkan ke instansi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *