SUMENEP | SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Acara ini berlangsung di Pendopo KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi 99 Kebonagung, pada Kamis malam, 6 Februari 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bawaslu, partai pengusung, Dandim, dan Kapolres Sumenep.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan Pilkada Sumenep 2024, mulai dari tahap awal hingga penetapan pemenang.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan KPU, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Nurussyamsi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU RI No. 32, jika tidak ada sengketa hasil Pilkada, penetapan dilakukan paling lambat sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Karena KPU menerima salinan putusan pada 5 Februari, maka malam ini kita laksanakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Sumenep 2024,” tambahnya.
Namun, penyerahan SK penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan keesokan harinya.
Hasil Pilkada 2024 Sumenep
- Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Sumenep:
Pasangan nomor urut 1, KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam memperoleh 249.597 suara. - Pasangan nomor urut 2, Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim meraih kemenangan dengan 379.858 suara.
Pasangan Achmad Fauzi – Imam Hasyim didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari PDIP, PAN, PKB, Gerindra, NasDem, Hanura, PKS, Demokrat, PBB, dan Golkar.
Dengan penetapan ini, pasangan pemenang bersiap untuk menjalani proses pelantikan dan menyusun langkah strategis dalam masa jabatan mereka yang akan datang.
Rapat pleno terbuka ini berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polres Sumenep, serta dihadiri langsung oleh Kasatreskrim Polres Sumenep.