JAKARTA | SUMEKAR.ID — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah dapat segera diselesaikan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta para Ketua Umum Ormas Islam pada Rabu (19/2).
“Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai. Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI. Harapan kami, pada 2026 sudah dapat beroperasi Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujarnya.
Singgih menjelaskan bahwa DPR saat ini tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan haji dan umrah, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025 sebagai salah satu prioritas utama.
“Saat ini, pembahasan RUU berada dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya isi perubahan regulasi terkait ibadah haji dan umrah,” tegasnya.
Menurutnya, revisi UU ini penting untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak jemaah haji, baik dalam negeri maupun di luar negeri.
“Perubahan regulasi ini diperlukan guna merespons dinamika kebijakan serta meningkatkan sistem pelayanan ibadah haji dan umrah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan perlunya penataan ulang sistem penyelenggaraan haji agar lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Dukungan dari MUI dan Ormas Islam diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji yang lebih efektif dan efisien,” tutupnya.
LDII: Penyelenggaraan Haji Perlu Integrasi dalam Satu Kementerian
Dalam kesempatan yang sama, DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang diwakili oleh Wakil Bendahara Umum Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga Richan Mudzakar, menyampaikan pandangannya terkait perubahan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Imam Bashori, perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah haji.
“Semangatnya adalah membangun sistem perhajian yang lebih baik dan lebih menguntungkan bagi masyarakat haji serta umat Islam secara umum. Dana haji seharusnya bisa lebih memberikan manfaat bagi pemiliknya,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, tetapi masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan.
“Perbaikan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Tanah Air,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imam Bashori mengusulkan agar seluruh instansi terkait penyelenggaraan haji disatukan dalam satu kementerian.
“Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga sebaiknya bergabung ke dalam kementerian ini, sehingga seluruh aspek penyelenggaraan haji dapat dikelola dalam satu sistem terpadu dengan satu penanggung jawab,” tambahnya.
Ia berharap revisi UU ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah haji.
“Kami sangat berharap dengan adanya perubahan regulasi ini, masyarakat mendapatkan kemudahan mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan haji, dengan adanya kementerian khusus yang menangani seluruh aspek penyelenggaraan haji,” pungkasnya.