SUMENEP | SUMEKAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan guna menghadapi sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, dalam petitum gugatannya, pasangan calon (Paslon) Final meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024.
Selain itu, pemohon juga meminta agar pasangan nomor urut 2, Ahmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi serta menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Jika hal tersebut tidak dikabulkan, mereka mengajukan opsi pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Fauzi-Hasyim.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelaah serta mempelajari permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1.
Menurutnya, KPU siap menghadapi sidang dengan menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami menghargai pengajuan gugatan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1. Namun, nanti kami akan membuktikan mana yang sesuai dengan fakta dan mana yang tidak,” ujar Aziz.
Ia menambahkan bahwa KPU Sumenep hanya bertugas membuktikan data yang dimiliki, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan MK.
“Tugas kami adalah menyajikan bukti, begitu juga dengan paslon nomor urut 1 yang harus membuktikan klaim mereka di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.