MALANG | SUMEKAR.ID — Seorang warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, Maya Tri Utami (26), secara resmi melaporkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Raya.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lembaga koperasi oleh dua orang yang memiliki hubungan keluarga, yakni GY (66) sebagai pemodal, dan RPY (41) sebagai Ketua Koperasi sekaligus anak dari GY.
Menurut Maya, keduanya diduga memanfaatkan KSU Unggul Makmur sebagai kedok untuk menjalankan praktik yang merugikan para nasabah, termasuk almarhum ayahnya, Solikin.
Sertifikat Rumah Diduga Disalahgunakan
Kasus bermula pada tahun 2016, ketika Solikin mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta ke KSU Unggul Makmur dengan jaminan sertifikat rumah dan tanah atas nama SHM No. 1142. Dalam perjalanannya, Maya menyebut ayahnya telah membayar cicilan hingga lunas dengan total mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Namun, alih-alih menerima kembali sertifikat tersebut, Maya menemukan bahwa dokumen justru telah dibalik nama atas nama GY.
Proses balik nama tersebut dianggap janggal. Salah satunya karena berdasarkan data, pada 5 November 2019—tanggal terbitnya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan surat Kuasa Menjual—Solikin sedang dirawat dalam kondisi sakit berat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sebagai bukti, Maya melampirkan surat keterangan resmi dari RSSA yang menyatakan bahwa ayahnya saat itu dalam kondisi tidak memungkinkan membuat keputusan hukum secara sadar.
Ia juga menyebut nama seorang notaris, Duri Astuti, yang diduga turut berperan dalam pembuatan dokumen tersebut.
Desak OJK Cabut Izin Operasional Koperasi
Dalam surat pengaduan yang diajukan ke OJK, Maya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional KSU Unggul Makmur, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait. Ia bahkan mengusulkan pencabutan izin koperasi tersebut demi mencegah timbulnya korban baru.
“Ini bukan soal keluarga saya saja. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan rakyat. Jika dibiarkan, akan semakin banyak korban,” tegas Maya dalam keterangannya.
Laporan Polisi dan Gugatan Perdata Juga Diajukan
Tak hanya ke OJK, Maya juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota. Di samping itu, gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai langkah hukum lanjutan.
Ia berharap, publik dan media ikut mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius bagi otoritas, demi mencegah potensi kerugian bagi masyarakat luas.