Polresta Sumenep Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polsek Gapura

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polresta Sumenep mendalami dugaan pelanggaran kode etik anggota Polsek Gapura berinisial EH terkait pengaduan dugaan permintaan uang Rp 100 juta dalam perkara sabu.

Pengusutan dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) setelah informasi dugaan permintaan uang tersebut beredar di sejumlah media daring dan media sosial.

Ps. Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana, S.H. menyebut penyelidikan awal telah dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait pengaduan tersebut,” kata Ipda Putrawardana, Selasa (20/10/2026).

Sipropam juga telah meminta klarifikasi kepada anggota yang diadukan dan sejumlah pihak lain. Informasi serta barang bukti terkait dugaan peristiwa itu turut didalami.

Meski demikian, penanganan kasus tersebut masih berlanjut melalui mekanisme internal. Sipropam berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah berikutnya.

Polresta Sumenep menegaskan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai,” demikian imbauan Polresta Sumenep melalui keterangan humasnya.

Polresta Sumenep juga mengingatkan pentingnya menghormati hak semua pihak serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil penanganan resmi.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *