Dinsos P3A Sumenep Pastikan Penanganan Bayi Temuan Berjalan Sesuai Prosedur

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep menyerahkan penanganan bayi temuan kepada UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB).

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi SE MM menyampaikan bahwa proses serah terima bayi tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Penanganan selanjutnya dilakukan melalui UPT PPSAB.

“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan bayi agar mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan pelayanan sosial yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” kata Kadinsos P3A Dr. R. Abd. Rahman Riadi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/10/2026) malam.

Berdasarkan keterangan pihak UPT PPSAB, pengumuman mengenai penemuan bayi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada orang tua kandung untuk mengetahui keberadaan bayi dan merespons melalui prosedur resmi.

“Pengumuman tersebut menjadi bagian dari prosedur penanganan agar orang tua kandung memiliki kesempatan mengetahui informasi penemuan bayi dan memberikan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, sudah ada pihak yang menyatakan minat untuk mengadopsi bayi. Namun, minat tersebut tidak serta-merta membuat pengangkatan anak dapat langsung dilakukan karena harus memenuhi persyaratan dan prosedur hukum.

“Adanya pihak yang berminat mengadopsi tidak berarti prosesnya bisa langsung dilakukan. Pengangkatan anak tetap harus mengikuti persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dr. R. Abd. Rahman Riadi.

Dinsos P3A Sumenep bersama instansi terkait diharapkan terus mengawal proses penanganan bayi dengan mengutamakan keselamatan, hak, serta kepentingan terbaik bagi anak. Identitas bayi juga harus dijaga demi keamanan dan masa depannya.

“Yang terpenting, seluruh proses penanganan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas, keamanan, dan pemenuhan hak-haknya,” pungkasnya.

Penanganan melalui UPT PPSAB diharapkan memberikan pengasuhan yang layak bagi bayi selama proses berlangsung. Kesempatan bagi orang tua kandung untuk merespons tetap terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *