SUMEKAR.ID.SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan KR (66) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban sekitar Rp375 juta.
Penangkapan dilakukan Selasa (20/10/2026) di rumah tersangka, Kecamatan Manding, Sumenep, setelah polisi menyelidiki laporan yang diterima sejak Maret 2026.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026. Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan transaksi di kantor BRI Cabang Sumenep.
Penyelidikan bermula saat korban berinisial K bertemu KR. Tersangka diduga meminta bantuan dana untuk tambahan modal usaha jamu herbal di Pasar Anom.
Korban disebut ditawari pelunasan pinjaman bank senilai Rp100 juta. Selanjutnya, korban diminta mengajukan pinjaman baru sebesar Rp500 juta atas namanya sendiri.
Sebagian dana pinjaman digunakan untuk melunasi kewajiban lama, sedangkan dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan tersangka.
Namun, pembayaran angsuran yang sempat berjalan beberapa kali kemudian terhenti. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp375 juta dalam perkara tersebut.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang diperoleh. Kami mendalami perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum,” kata Kapolresta Sumenep.
Penyidik turut mengamankan dokumen transaksi rekening BRI atas nama sejumlah pihak. Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diteliti dalam penyidikan.
“Kami masih mendalami keterangan para pihak dan aliran dana terkait perkara ini. Semua fakta akan diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Penyidik kini memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan kejelasan perjanjian dan tujuan dana sebelum bertransaksi agar terhindar dari potensi kerugian,” ungkap Kombes Pol Ariek Indra Sentanu.
KR disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar menyimpan bukti transaksi, memeriksa kesepakatan pembayaran, dan memastikan tujuan penggunaan dana sebelum memberikan pinjaman.
Proses hukum masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap tersangka.














Tidak ada Respon