Dampingi Suama secara Gratis, LBH IKAMA Pertanyakan Penanganan Laporan di Sampang

admin

SUMEKAR.ID.SAMPANG – LBH Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) memberikan pendampingan hukum gratis kepada Suama, korban dugaan pengeroyokan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Pendampingan dilakukan Sulaisi Abdurrazaq bersama LBH Taretan Legal Justitia dengan mendatangi Polsek Camplong untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan pada 18 September 2026.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan tanah pada 16 September 2026. Suama dan Subaidi diduga mengalami kekerasan setelah terjadi cekcok mengenai tuduhan penjualan tanah.

Berdasarkan keterangan tim pendamping, Erni diduga memukul Suama setelah perselisihan terjadi. Haris juga diduga melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi.

Akibat kejadian itu, Suama dilaporkan mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG, tertanggal 18 September 2026.

Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya meminta kejelasan penanganan laporan, termasuk persoalan tanda bukti laporan yang menurut tim pendamping belum diberikan sesuai harapan korban.

“Kami meminta kepolisian menjelaskan perkembangan laporan secara terbuka dan memastikan korban memperoleh pelayanan serta kepastian hukum sesuai prosedur,” ujar Sulaisi, Jum’at (23/10/2026).

Tim pendamping juga menyoroti informasi pada 29 September 2026 mengenai proses pengurusan visum yang disebut masih berlangsung. Dokumen medis dinilai penting untuk mendukung pembuktian perkara.

LBH IKAMA menyatakan pendampingan tanpa biaya diberikan karena Suama tergolong masyarakat tidak mampu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan.

Sulaisi menegaskan, keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menghalangi masyarakat memperoleh bantuan hukum. Ia meminta laporan tersebut ditangani secara objektif dan profesional.

“Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang kondisi ekonomi. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan berimbang,” ujarnya tegas.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polsek Camplong mengenai pertanyaan tim pendamping belum tersedia dalam bahan pemberitaan. Konfirmasi kepolisian tetap diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Kasus Penggelapan Kapal Milik Sayyidah, Sulaisi Minta Penyidik Agar Teliti dan Cermat

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Penasihat Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta penyidik...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *