SUMEKAR.ID.SUMENEP – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun. Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus pada Kamis (22/10/2026) itu merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026. Penyidikan masih berlanjut.
Tersangka berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Polisi turut mengamankan sejumlah pakaian sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga anaknya terlambat menstruasi. Pemeriksaan medis pada Mei 2026 menunjukkan korban hamil sekitar 10 minggu.
Dalam keterangannya kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Dugaan peristiwa terakhir terjadi pada 28 Maret 2026.
Lokasi kejadian terakhir disebut berada di rumah tersangka di Kecamatan Talango. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa tersangka.
“Penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan tersangka, pelengkapan administrasi, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum,” kata Kompol Bambang Tri Sutrisno, Sabtu (24/10/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Hak korban tetap menjadi perhatian.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Penanganan perkara dipercayakan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap jati diri korban. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.














Tidak ada Respon