Dua Pengungkapan dalam Sehari, Polresta Sumenep Persempit Ruang Gerak Narkoba

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dua kasus berbeda dalam sehari. Polisi mengamankan dua pria dan menyita 60 pil berlogo Y serta satu poket kristal yang diduga sabu di dua lokasi.

Pengungkapan pertama berlangsung di Kecamatan Gapura pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Polisi mengamankan AR (20), warga setempat, setelah menerima informasi tentang dugaan peredaran pil.

Di dalam kamar rumah AR, petugas menemukan bungkus rokok Camel warna ungu. Isinya empat sobekan aluminium foil, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y. Total 40 butir pil berhasil diamankan polisi.

Polisi juga menyita satu unit iPhone warna ungu, uang tunai Rp100 ribu, serta empat sobekan aluminium foil. Dari seorang saksi berinisial MSI, petugas kembali menemukan 20 pil berlogo Y.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dugaan peredaran pil berlogo Y. Kami kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba.” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Rabu (07/10/2026)

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Polisi mengamankan M (26) setelah menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram. Polisi juga menyita bong dan sejumlah barang lain.

Selain bong, polisi mengamankan korek api gas, sendok sabu dari potongan sedotan, dan satu unit telepon seluler. M kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual pil berlogo Y kepada saksi. Barang bukti kemudian kami amankan dan perkara masih terus didalami penyidik secara profesional.” ujarnya.

Penyidik masih memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta menguji barang bukti pil melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungannya secara ilmiah dan sah.

Untuk perkara pil berlogo Y, penyidik menerapkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara perkara sabu diproses sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

“Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi di dalam kamar. Setelah ditunjukkan kepada yang bersangkutan, M mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan langsung diamankan.” ungkap Kompol Mohammad Sjaiful.

Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan. Polisi juga mengajak warga aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada petugas.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui aktivitas terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar segera ditindak.” pungkasnya.

Pengungkapan dua perkara tersebut menambah catatan penindakan Satresnarkoba Polresta Sumenep. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan tetap mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *