Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Rp400 Juta

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polresta Sumenep mengungkap dugaan penipuan dana umrah senilai Rp400 juta. Seorang pria diamankan.

Pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, diamankan di kantor Satreskrim pada Kamis (15/10/2026).

Kasus ini dilaporkan MMH pada 15 Mei 2025 melalui laporan polisi bernomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyebut perkara itu bermula pada Februari 2025.

MIH diduga mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Totalnya Rp400 juta.

“Kasus ini berkaitan dengan pembayaran biaya umrah 10 calon jemaah dengan total mencapai Rp400 juta.” kata Kompol Bambang, Kamis (15/10/2026).

Sesuai kesepakatan, uang jemaah seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, sebelum keberangkatan.

Jemaah dijadwalkan berangkat pada 5 Maret 2025. Namun, hingga 20 Maret 2025, uang belum diserahkan.

Pelapor akhirnya menanggung biaya keberangkatan menggunakan dana sendiri agar para jemaah tetap berangkat umrah.

“Uang pembayaran jemaah diduga tidak diserahkan kepada pelapor sesuai kesepakatan awal para pihak.” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp400 juta. Penyidik kemudian mendalami perkara.

Polisi mengamankan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani MIH serta dua bukti transfer sebagai barang bukti.

Bukti transfer itu masing-masing bernilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000. Penyidik masih melengkapi berkas perkara.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan penggelapan dana umrah ini.” ungkap Kompol Bambang Tri Sutrisno.

MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih memeriksa perkara, melengkapi administrasi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan JPU.

MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lain. Setiap laporan diproses sesuai pembuktian masing-masing.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat memastikan legalitas biro umrah, meminta bukti pembayaran resmi, dan menyimpan dokumen.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan dugaan tindak pidana dalam transaksi umrah.

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *