Transaksi Sabu Sistem Ranjau Terbongkar di Sumenep, Tiga Pria Diamankan Polisi

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran sabu di Kalianget, Sumenep, Jawa Timur. Tiga pria diamankan.

Pengungkapan berlangsung Selasa (20/10/2026) malam. Polisi lebih dulu menangkap RAA (24) di jalan raya pelabuhan, Desa Kalianget Timur, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sabu dengan berat netto 0,10 gram. Barang itu diduga sempat dibuang RAA.

RAA diduga mengaku memperoleh sabu dari FMJ (26) melalui sistem ranjau. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain.

FMJ diamankan sekitar pukul 22.45 WIB di jalan raya Desa Kalianget Barat. Polisi turut menyita telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Pengembangan kasus berlanjut kepada AFM (25), yang diamankan sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan A. Yani, Desa Pangarangan, Sumenep.

Dari AFM, polisi menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan penjualan sabu serta sebuah telepon genggam untuk pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan tiga sepeda motor. Seluruh barang bukti kini diteliti sebagai bagian dari penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, FMJ diduga menyerahkan sabu kepada RAA atas suruhan AFM. Polisi masih mendalami peran setiap orang dalam perkara.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, perkara ditangani sesuai hukum.

“Penanganan perkara narkotika dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Mohammad Sjaiful, Rabu (21/10/2026).

Penyidik akan memeriksa saksi dan para terduga, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 20 Oktober 2026 dengan nomor LP/A/55/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.

Kompol Mohammad Sjaiful juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman.

“Informasi masyarakat sangat berarti untuk membantu pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya menambahkan.

Polresta Sumenep menyatakan pengungkapan ini bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Ketiga pria tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *