SUMEKAR.ID.SUMENEP – Petugas gabungan menertibkan parkir liar di pusat Kota Sumenep, Rabu (28/10/2026). Operasi ini menyasar kendaraan yang parkir di atas trotoar di tiga ruas jalan utama guna menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan hak pejalan kaki.
Penertiban parkir liar tersebut menyasar Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Dr. Wahidin. Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir karena dapat menghambat aktivitas pejalan kaki dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sebelum operasi dimulai, personel Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Satlantas Polresta Sumenep, serta Satpol PP mengikuti apel bersama. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan langkah agar penertiban berjalan tertib dan lancar.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan parkir demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di pusat kota.
“Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki. Kami ingin masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum dengan aman, nyaman, dan sesuai peruntukannya tanpa terganggu kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Dadang Dedi Iskandar SH MH.
Pihaknya menjelaskan, parkir sembarangan di atas trotoar dapat menghalangi ruang gerak pejalan kaki. Kondisi tersebut berpotensi memaksa warga turun ke badan jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Fasilitas umum harus digunakan sesuai fungsinya. Kami berharap masyarakat disiplin dan tidak memarkir kendaraan di atas trotoar. Kesadaran pengendara sangat penting agar pejalan kaki tetap aman dan tidak terpaksa turun ke badan jalan saat melintas di pusat kota,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan parkir. Langkah itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang.
Sementara itu, PS Kanit Tujarwali Satlantas Polresta Sumenep, Ipda Dypta, S.H., mengatakan pihaknya mengerahkan personel untuk mendukung pelaksanaan penertiban. Keterlibatan kepolisian diharapkan membantu menjaga ketertiban operasi dan kelancaran lalu lintas di lokasi sasaran.
“Kami menurunkan beberapa personel untuk mendukung kegiatan penertiban parkir liar agar berjalan tertib dan lancar. Kehadiran personel diharapkan membantu pelaksanaan operasi serta mendukung terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat Kota Sumenep,” ujar Ipda Dypta.
Ia menambahkan, Unit Tujarwali turut mendukung kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi kepolisian dengan instansi terkait. Dukungan itu diharapkan membantu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Unit Tujarwali turut mendukung kegiatan penertiban ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat Kota Sumenep. Kami berharap sinergi petugas dan kesadaran masyarakat dapat membantu menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tambahnya.
Penertiban parkir liar di pusat Kota Sumenep diharapkan berlanjut melalui pengawasan yang konsisten. Kepatuhan pengendara terhadap aturan parkir menjadi faktor penting agar trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat digunakan secara aman oleh pejalan kaki.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong terciptanya kawasan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Warga juga diharapkan berperan aktif dengan tidak memarkir kendaraan di trotoar serta menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya.















Tidak ada Respon