Pemkab Sumenep Matangkan RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

admin

SUMEKAR.ID. SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini disiapkan sebagai pijakan penting untuk mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang agar lebih terencana, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan daerah.

Pembahasan RDTR dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kaberaz Luxury Hotel dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekretaris Daerah Agus Dwi Saputra, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam, kepala OPD, camat, kepala desa, asosiasi, hingga akademisi.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menilai penyusunan RDTR tidak bisa dikerjakan secara parsial. Setiap bagian harus dibahas dengan melibatkan pihak terkait agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah.

“Dalam rangka menyusun RDTR ini, setiap detail apa pun harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan,” kata Fauzi.

Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan Sumenep. Setelah ditetapkan, dokumen tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam penataan ruang dan pemanfaatan wilayah.

Karena itu, penyusunan RDTR perlu memperhitungkan kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang. Pemerintah daerah juga harus mampu mengantisipasi kebutuhan baru yang muncul seiring perkembangan Sumenep.

“Kalau RDTR ini sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan dengan harapan seluruh pihak,” ujarnya.

Bupati Fauzi menyebut FGD dan konsultasi publik KLHS menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif. Masukan dari pemangku kepentingan dibutuhkan agar perencanaan tata ruang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kegiatan FGD ini tentu strategis, khususnya bagi pemerintah daerah dalam rangka pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih baik,” ungkap Bupati Fauzi.

Pelibatan banyak unsur juga diharapkan dapat memperkaya materi RDTR. Pemerintah daerah, DPRD, OPD, pemerintah desa, akademisi, asosiasi, hingga konsultan memiliki sudut pandang berbeda yang dapat saling melengkapi.

Dengan cara tersebut, Pemkab Sumenep ingin memastikan RDTR tidak sekadar menjadi dokumen administratif. RDTR diharapkan benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan daerah.

Meski memiliki peran strategis, Fauzi mengingatkan bahwa penyusunan RDTR tetap harus melihat kondisi riil daerah. Salah satu faktor yang tidak boleh diabaikan adalah kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, kebutuhan penataan ruang sangat luas. Sementara itu, kemampuan anggaran pemerintah daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, penyusunan prioritas menjadi bagian penting dalam perencanaan.

“Memang setiap pemerintah daerah itu berjalan sama. Biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyusun perencanaan secara realistis. Setiap kebijakan tata ruang harus mempertimbangkan kemampuan daerah agar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan substansi, Fauzi menekankan pentingnya koordinasi selama proses penyusunan RDTR. Ia meminta perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan tidak bekerja sendiri-sendiri.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah, Pak Sekda, dan pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RDTR ini harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan intens,” harapnya.

Menurut Fauzi, komunikasi yang intensif dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian setiap persoalan. Terlebih, perangkat daerah dan konsultan memiliki pola kerja yang berbeda sehingga diperlukan kesamaan persepsi.

Ia juga meminta seluruh pihak merespons setiap kebutuhan secara cepat. Perbedaan ritme kerja, kata dia, jangan sampai membuat proses penyusunan RDTR berjalan lambat.

“Sebab yang terjadi biasanya dalam operasinya perangkat daerah ini identik lemot, sementara konsultan ini pola pikirnya cepat. Teman-teman pemangku kepentingan juga harus mengimbanginya,” pesannya.

Bupati Fauzi menegaskan percepatan harus tetap dibarengi komunikasi dan koordinasi yang baik. Setiap perbedaan pandangan perlu segera dibahas agar tidak menghambat proses penyusunan RDTR.

Ia ingin seluruh pihak memiliki persepsi yang sama terhadap tujuan akhir dokumen tersebut. RDTR harus mampu memberikan arah yang jelas bagi pembangunan Sumenep sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Pada masa pemerintahan saya dari dulu selalu inginnya cepat. Keinginannya agar bekerja keras. Jadi nanti akan terjadi kesepahaman satu sama lain apabila sesuai dalam persepsi pemikiran,” tegas Bupati Fauzi.

Melalui FGD dan konsultasi publik KLHS, Pemkab Sumenep membuka ruang partisipasi bagi berbagai pihak sebelum materi RDTR disempurnakan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun tata ruang Sumenep yang lebih terarah, adaptif, dan realistis. Perencanaan juga diharapkan mampu menyesuaikan perkembangan daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Pada akhirnya, RDTR Sumenep diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut harus mampu menjadi instrumen yang memberikan arah pembangunan, memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, serta mendukung pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *