SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan dugaan permintaan uang Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika.
Pengaduan tersebut ditangani Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep. Klarifikasi telah dilakukan terhadap pelapor serta sejumlah saksi terkait.
Pemeriksaan ini bertujuan mendalami informasi yang disampaikan sekaligus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta. Setiap temuan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Polresta Sumenep menegaskan, pengaduan dugaan pelanggaran anggota Polri ditangani secara profesional, objektif, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar tidak dibenarkan. Meski demikian, kebenaran laporan harus dipastikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Masyarakat diimbau menghormati proses pemeriksaan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Penilaian terhadap pihak yang dilaporkan perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta menyampaikan informasi secara akurat demi mendukung penegakan hukum yang akuntabel.














Tidak ada Respon