Malam di Bluto Berujung Penanganan Polisi, Tiga Anak Diduga Terkait Pencurian Ayam

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Kasus dugaan pencurian dua ekor ayam betina di Kecamatan Bluto, Sumenep, berujung pada diamankannya tiga anak. Polisi kini mendalami peristiwa tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kamis (15/10/2026) malam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 ribu.

Korban bernama Sudaryo (51), seorang petani. Ia mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan seorang saksi perempuan sekitar pukul 22.30 WIB.

Saksi memberi tahu bahwa dua ekor ayam milik Sudaryo diduga telah diambil orang. Korban kemudian keluar rumah untuk memastikan informasi tersebut.

Di lokasi, seorang warga telah mengamankan seorang anak yang diduga berkaitan dengan kejadian itu. Dua anak lainnya sempat meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, dua anak tersebut datang menggunakan sepeda motor. Warga kemudian turut mengamankan keduanya sebelum menyerahkan ketiganya kepada polisi.

Anggota Polsek Bluto mendatangi lokasi dan membawa ketiga anak tersebut untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi.

Petugas mengamankan dua ekor ayam betina berwarna hitam serta dua sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito menyampaikan bahwa polisi telah melakukan langkah awal penanganan perkara.

“Laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata AKP Agus, Jum’at (16/10/2026).

Polisi selanjutnya mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak. Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep.

“Kami masih mendalami peristiwa ini untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mengingat pihak yang diduga terlibat masih berusia anak, kepolisian perlu memperhatikan perlindungan identitas dan hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak.

Ketentuan mengenai pendampingan serta kemungkinan diversi juga harus diperhatikan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

“Kami mengimbau masyarakat menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana. Penanganan perkara yang melibatkan anak harus tetap sesuai ketentuan hukum,” pesan AKP Agus.

Polresta Sumenep mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian menindaklanjuti laporan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Polresta Sumenep Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Permintaan Uang dalam Penanganan Perkara Narkotika

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan dugaan permintaan uang...

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Kerugian Rp400 Juta

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polresta Sumenep mengungkap dugaan penipuan dana umrah...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *