Polsek Kangean Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Sumenep, Pria 43 Tahun Diamankan

admin

SUMEKAR.ID. SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan pencabulan anak di Kecamatan Arjasa. Seorang pria berinisial MR (43) diamankan.

MR diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan orang tua korban.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 24 September 2026. Peristiwa dugaan pencabulan dilaporkan terjadi pada 23 September 2026.

Korban, anak perempuan yang masih di bawah umur, disebut datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Peristiwa terjadi di ruang guru.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., bersama anggota kemudian melakukan langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut hingga terlapor berhasil diamankan.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga terlapor menyerahkan diri dan kemudian kami jemput.” kata AKP Maliyanto, Jum’at (02/10/2026).

Setelah dijemput di sekitar rumahnya, MR dibawa ke Polsek Kangean. Ia menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.

“MR sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku saat ini.” ujarnya.

Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan terjadi saat korban berada di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Korban disebut berupaya melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut. Perkara itu kemudian dilaporkan kepada polisi oleh orang tua korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Penanganan perkara dilakukan bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung penyidikan.

“Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung penyidikan dan penanganan korban sesuai prinsip perlindungan anak.” jelas AKP Maliyanto.

Dalam perkara tersebut, MR disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Sumenep memastikan perkara yang melibatkan anak ditangani dengan memperhatikan hak korban. Identitas anak juga dijaga demi perlindungan dan kepentingan korban.

“Kami memastikan identitas korban dirahasiakan dan hak-hak anak tetap diperhatikan selama penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Dugaan tindak pidana yang melibatkan anak diminta segera dilaporkan.

Proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung di Polsek Kangean. Polisi terus mendalami kasus untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti terungkap secara menyeluruh.

 

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Maut, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal

Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Usai Tenggelam Saat...

Momen Penuh Makna di Kodim Sumenep, Dua Prajurit Pensiun dan 42 Naik Pangkat

Momen Penuh Makna di Kodim Sumenep, Dua Prajurit...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *