Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap di Sapeken

admin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polisi membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep.

Dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23) diamankan petugas Polsek Sapeken pada Senin (2/11/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah warga.

Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Polsek Sapeken yang tengah berpatroli langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas kemudian mendatangi rumah milik RAP untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan.

Saat pengawasan berlangsung, polisi melihat seseorang keluar dari rumah tersebut. Namun, upaya pengejaran belum membuahkan hasil.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Polisi menemukan tiga poket sabu yang disimpan di atas meja ruang tamu.

RAP mengakui barang terlarang tersebut miliknya. Ia juga menyebut AIK sebagai orang yang memasok narkotika tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, AIK datang ke rumah RAP membawa sabu.

Petugas langsung mengamankan AIK. Dari saku celana kanannya, ditemukan empat poket sabu yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan RAP, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram.

Petugas juga mengamankan telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, sedotan, bong, korek api, serta uang Rp1 juta.

Sementara dari AIK, polisi menyita empat poket sabu dengan berat bersih 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram.

Satu unit Samsung Galaxy A04s warna pink serta sarung kacamata hitam turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum kami.” kata IPTU Wijono Aris, Selasa (03/11/2026).

Dirinya menegaskan kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkotika melalui penindakan dan kerja sama masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan.” tegasnya.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam memerangi bahaya narkotika.

“Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba.” tutup IPTU Wijono Aris.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini disiapkan untuk pelimpahan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.

Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika atau ketentuan pidana dalam KUHP sesuai sangkaan penyidik.

Example 120x600

Pos Terkait

Read Also

Bersama Ketua Bhayangkari, Kapolresta Sumenep Sambangi Pengurus Surau Arbaabul Amin

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Menjaga keamanan daerah membutuhkan kebersamaan. Polresta Sumenep...

Disorot Media dan TikTok, Polsek Guluk-Guluk Tindaklanjuti Dugaan Sabung Ayam

SUMEKAR.ID.SUMENEP – Polsek Guluk-Guluk, Polresta Sumenep, turun langsung mengecek...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *