SUMEKAR.ID.YOGYAKARTA – Sekitar seribu warga Madura dari lima kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Aksi ini untuk mengawal proses hukum kasus toko kelontong Madura.
Warga yang datang dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul tersebut menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka memberikan dukungan kepada pengurus organisasi yang tengah menjalani proses hukum.
Ketua Niagawan KMY, Haji Shaleh, bersama Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, Haji Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga bertujuan mengawal proses hukum sekaligus memanjatkan doa bersama. Ia menegaskan, warga ingin menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami datang dengan damai untuk menyampaikan aspirasi. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil dan profesional, sehingga semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses hukum.” kata Aan Hidayat, Senin (12/10/2026).
KMY menyebut perkara ini berkaitan dengan kesepakatan internal pengusaha toko kelontong Madura mengenai jarak antartoko. Menurut organisasi tersebut, aturan itu dibuat untuk mencegah perselisihan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
KMY mengklaim pihak pelapor sebelumnya merupakan anggota organisasi yang ikut menyepakati aturan jarak usaha tersebut. Namun, organisasi itu menilai kesepakatan tersebut telah dilanggar. Klaim ini masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menegaskan organisasinya memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Ia berharap persoalan antarpedagang dapat diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik yang lebih luas.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Kami ingin seluruh persoalan diselesaikan dengan baik, tanpa mengganggu keharmonisan masyarakat.” ujar Judil.
KMY juga berharap pemerintah menyusun aturan penataan usaha dengan melibatkan paguyuban pedagang dan masyarakat setempat. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian aturan sekaligus mencegah perselisihan serupa terulang.
Di sisi lain, KMY menyatakan telah melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA, tertanggal 7 Juli 2026. Menurut KMY, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dianggap menyerupai praktik advokat.
Organisasi itu juga mempersoalkan komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara, termasuk pertemuan pada 13 dan 14 September 2026. KMY menyebut ketiga orang tersebut berstatus paralegal di LBH INTAN.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Pelaporan kepada kepolisian tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
KMY meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan profesional. Organisasi tersebut juga berharap seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti agar persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain proses hukum, KMY mendorong dialog antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk membahas penataan toko kelontong. Aturan yang jelas serta komunikasi terbuka dinilai penting guna mencegah konflik dan menjaga keharmonisan warga Yogyakarta.














Tidak ada Respon