SUMEKAR.ID.PEKANBARU – Kualitas udara di Kota Pekanbaru, Riau, kembali memburuk. Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 bahkan sempat menembus 298,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Selasa (6/10/2026) pukul 06.00 WIB.
Angka tersebut masuk kategori berbahaya. Kondisi ini menjadi alarm serius karena kabut asap mulai kembali terasa di sejumlah wilayah Pekanbaru.
Persoalan kualitas udara dinilai tidak boleh hanya dipandang sebagai fenomena musiman. Dampaknya menyentuh langsung kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, ekonomi, hingga kualitas hidup warga.
Pemerintah Kota Pekanbaru pun kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara.
Namun, Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru Gusti Pardamean Nasution menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada langkah mitigasi. Sumber persoalan kabut asap harus ditangani secara serius.
“Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” kata Gusti, Rabu (07/10/2026).
Menurut Gusti, kebijakan PJJ dan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting. Namun, langkah tersebut hanya menyentuh dampak dari persoalan.
PMII mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terlebih, informasi BMKG menyebut kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi titik panas di wilayah Riau. Asap dari Sumatera Selatan dan Jambi juga turut berkontribusi.
Kondisi angin dominan dari arah tenggara disebut membawa partikel asap menuju wilayah Riau. BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di Riau, termasuk di Kota Pekanbaru.
Karena itu, PMII menilai penanganan kabut asap membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan antarlembaga yang lebih kuat.
“Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.
PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, dan instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini.
Respons cepat terhadap titik panas dan potensi kebakaran lahan juga dinilai harus menjadi prioritas. Langkah tersebut diperlukan agar kebakaran tidak berkembang menjadi bencana kabut asap yang lebih luas.
Selain penanganan di lapangan, PMII menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kualitas udara. Data harus mudah diakses masyarakat dan diperbarui secara berkala.
Informasi tersebut dibutuhkan agar warga dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi udara terkini.
Gusti mengatakan kelompok rentan harus menjadi perhatian utama. Anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan membutuhkan perlindungan yang memadai.
“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik,” tutup Gusti.
PMII Kota Pekanbaru menegaskan udara bersih bukan sekadar persoalan lingkungan. Kualitas udara merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus mendapat perlindungan.
Karena itu, penanganan kabut asap tidak boleh hanya dilakukan ketika kualitas udara sudah memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan berkelanjutan.














Tidak ada Respon